LM – Polres Nagan Raya bersama Denpom IM/2 dan Satpol PP melakukan patroli gabungan dengan tujuan mengatasi aktivitas penambangan emas tanpa izin di beberapa desa, Rabu (17/4). Patroli ini dipimpin langsung oleh Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, S.I.K, dan berhasil mengamankan sejumlah lokasi penambangan ilegal.
Selama patroli yang berlangsung selama tiga hingga enam jam, tim gabungan menyisir Desa Pulo Raga, Desa Panton Bayam, Desa Pante Ara, dan Desa Kila di Kecamatan Beutong. Hasilnya, ditemukan alat penyaringan emas yang dikenal dengan asbuk yang tidak memiliki pemilik. Tim segera memasang garis polisi (police line) untuk mengamankan lokasi tersebut.
Selain itu, tim juga menemukan dua unit alat berat jenis excavator yang sedang tidak aktif. Meskipun sulit dijangkau, tim gabungan berhasil memasang police line sebagai tindakan preventif. Jarak antara kedua alat berat itu lebih kurang 8 km dari lokasi penemuan, melewati medan sungai yang sulit dijangkau.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Iptu Vitra Ramadani, S.H., M.Si, mengungkapkan bahwa patroli gabungan dilakukan sebagai upaya keras untuk memberantas praktik penambangan emas tanpa izin atau ilegal. Selain itu, upaya tersebut juga bertujuan untuk mencegah penebangan hutan secara liar yang merusak lingkungan.
Pihak berwenang terus mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal, karena dapat berdampak buruk bagi lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat setempat. Di sejumlah titik strategis, telah dipasang spanduk yang berisi larangan melakukan penambangan emas secara ilegal dan penebangan hutan secara liar.












