LM – Pengurus Besar Pekan Olahraga Nasional (PB PON) Aceh resmi menandatangani perjanjian kerjasama dengan Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan (LPDUK) Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora). Penandatanganan tersebut bertujuan untuk mengatur pengelolaan dana komersial PON 2024, khususnya di wilayah Aceh.
Kesepakatan ini ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur LPDUK Kemenpora, Indra Jayaatmaja, dan Ketua Harian PB PON XXI Wilayah Aceh, Azwardi, yang juga menjabat sebagai Penjabat (Pj) Sekda Aceh. Acara penandatanganan berlangsung di Kantor LPDUK Kemenpora, Jakarta, pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Dalam keterangannya, Ketua Harian PB PON Aceh, Azwardi, menyatakan bahwa penandatanganan ini merupakan langkah penting dalam upaya mewujudkan suksesnya penyelenggaraan PON di Aceh. Ia berharap kerjasama ini akan memberikan hasil positif bagi kelancaran pelaksanaan PON 2024 di wilayah tersebut.
“Alhamdulillah, sore ini kita telah melaksanakan penandatanganan perjanjian pengelolaan dana komersial PON 2024 khususnya di Aceh. Kami berharap setelah perjanjian ini, segala proses yang berhubungan dengan PON akan berjalan lancar,” ujar Azwardi.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan PON tidak hanya diukur dari segi pelaksanaan, tetapi juga dari sisi administrasi. Oleh karena itu, PB PON Aceh sangat mendukung perjanjian kerjasama ini, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami menginginkan seluruh dana dikelola dengan transparan dan akuntabel. Salah satu buktinya adalah kami selalu berkoordinasi dengan pihak Kemenpora yang selalu siap membantu kami. Kami ingin yang terbaik untuk PON 2024,” lanjutnya.
Perjanjian ini menetapkan bahwa kedua belah pihak akan bersama-sama mencari, menggalang, dan mengelola dana komersial secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Dana komersial yang dimaksud meliputi pendapatan dari masyarakat dan/atau badan usaha untuk penyelenggaraan PON, yang bersumber dari sponsor, sport labelling, penjualan produk sarana olahraga, hak siar, dan sumber lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pendapatan dari Layanan Keolahragaan.
Pendapatan komersial PON 2024 Wilayah Aceh akan dikelola oleh LPDUK dan dicatatkan untuk kemudian disalurkan kembali sesuai dengan kebutuhan PB PON Aceh.
Inspektur Kemenpora, Agus Widaryanto, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap perjanjian kerjasama ini. Ia juga meminta LPDUK segera mengambil langkah cepat dalam mencari sponsor untuk PON, terutama di wilayah Aceh.
“Kami berharap PON Aceh-Sumut dapat sukses, baik dari segi pelaksanaan maupun prestasi. Penyelenggaraan ini juga diharapkan mampu meningkatkan ekonomi kerakyatan dan administrasinya berjalan dengan baik,” tutup Agus.***