Scroll untuk baca artikel
Lini Aceh

Pemerintah Aceh Apresiasi Sinergi Eksekutif dan Legislatif

×

Pemerintah Aceh Apresiasi Sinergi Eksekutif dan Legislatif

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Aceh Bustami Hamzah, saat membacakan Pendapat Gubernur Aceh, terhadap tujuh Rancangan Qanun Aceh Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, pada Rapat Paripurna DPRA Tahun 2023, di ruang rapat paripurna DPRA, Kamis (28/12/2023) malam.
Sekretaris Daerah Aceh Bustami Hamzah, saat membacakan Pendapat Gubernur Aceh, terhadap tujuh Rancangan Qanun Aceh Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, pada Rapat Paripurna DPRA Tahun 2023, di ruang rapat paripurna DPRA, Kamis (28/12/2023) malam.

LMPemerintah Aceh memberikan apresiasi tinggi terhadap sinergi yang luar biasa antara Eksekutif dan Legislatif selama pembahasan tujuh Rancangan Qanun Aceh Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Aceh, Bustami Hamzah, saat membacakan Pendapat Gubernur Aceh pada Rapat Paripurna DPRA Tahun 2023.

Baca Juga :  Penyidik Polda Aceh Sita Rumah Karyawan BPRS Gayo, Diduga Terkait Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar

Dalam suasana yang penuh semangat pada Kamis (28/12/2023) malam, Sekretaris Daerah Aceh, Bustami Hamzah, menyampaikan rasa terima kasih kepada Anggota DPRA atas kerjasama yang erat dalam menggodok tujuh Rancangan Qanun Aceh. Bustami berharap hubungan kemitraan yang baik antara Legislatif dan Eksekutif dapat terus terjalin secara harmonis, sebagai langkah strategis menuju pembangunan Aceh yang berdaya dan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.

Table of Contents

Tujuh rancangan qanun tersebut mencakup isu-isu strategis, seperti Penyiaran Aceh, Perubahan Kedua tentang Hukum Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, Perubahan Keempat tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi, Perubahan atas Ketenagakerjaan, Perubahan Kedua tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Dana Abadi Pendidikan Aceh, dan Perubahan atas Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.

Baca Juga :  Pengelolaan Dana Otsus Aceh Jadi Fokus Utama dalam FGD Lemhannas RI

Bustami juga menekankan pentingnya fasilitasi Rancangan Qanun oleh Menteri Dalam Negeri, yang diatur secara wajib dalam peraturan. Dalam hal ini, Pemerintah Aceh telah mengikuti prosedur yang ditetapkan, dengan harapan agar semua rancangan qanun dapat memperoleh hasil fasilitasi yang memadai.

Sebagai informasi tambahan, Bustami menjelaskan bahwa sesuai peraturan, Rancangan Qanun yang belum mendapatkan hasil fasilitasi tidak dapat diajukan permintaan Nomor Register ke Menteri Dalam Negeri. Oleh karena itu, Pemerintah Aceh akan terus memproses rancangan qanun yang belum mendapat hasil fasilitasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Ayu Marzuki: Menyemangati Kesejahteraan di Gampong Gammawar dan Pengobatan Gratis di Gayo Lues

Katanya, dengan semangat kerjasama yang tinggi antara Eksekutif dan Legislatif, Pemerintah Aceh yakin pembangunan di daerah ini akan terus bergerak maju, memberikan kontribusi positif bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Aceh.[red]

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca