LM — Dalam upaya mendukung pembangunan sumber daya manusia yang berkelanjutan, Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk melindungi perempuan dan anak. Hal ini disampaikan oleh Asisten III Sekretaris Daerah Aceh, Iskandar AP, saat berbicara di acara Program Peningkatan Hak Perempuan dan Anak di Gedung Serbaguna Setda Aceh. Selasa, 8 Oktober 2024.
Komitmen Pemerintah Aceh Lindungi Perempuan dan Ana, Iskandar Menekankan Pentingnya Peran Ibu Dalam Keluarga
Iskandar menekankan pentingnya peran ibu dalam keluarga, yang dianggap sebagai tiang penyangga. Ia mengibaratkan kehilangan seorang ibu sama dengan kehilangan poros kehidupan, menyatakan, “Ibu adalah sumber kasih sayang dan perlindungan bagi semua anggota keluarga. Kehilangan seorang ibu sama dengan kehilangan arah dalam kehidupan.” Ungkapan ini menggambarkan betapa vitalnya peran perempuan dalam struktur keluarga.
Pemerintah Aceh berkomitmen untuk melindungi anak, yang dianggap sebagai investasi penting dalam pembangunan manusia. Perlindungan perempuan dari kekerasan dan diskriminasi juga menjadi fokus utama. Iskandar menambahkan bahwa tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak seringkali mengakibatkan kerugian fisik dan psikis. “Korban sering terpinggirkan ketika berhadapan dengan hukum, sehingga keadilan bagi perempuan dan anak, termasuk penyandang disabilitas, harus menjadi prioritas,” jelasnya.
Data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh menunjukkan tren yang mengkhawatirkan dalam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak selama tiga tahun terakhir. Menghadapi fenomena ini, Pemerintah Aceh melakukan pencegahan dengan menggandeng berbagai pihak, seperti lembaga swadaya masyarakat, tokoh agama, akademisi, dan media, untuk menciptakan upaya pencegahan yang lebih baik.
Iskandar menjelaskan bahwa Pemerintah Aceh telah membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 59 Tahun 2019. Ia juga mendorong 12 kabupaten/kota yang belum memiliki UPTD PPA untuk segera membentuknya agar layanan kepada korban lebih optimal.
Dalam kerjasama dengan Australia melalui program Australia-Indonesia Partnership for Justice tahap 2 (AIPJ2), Pemerintah Aceh telah melaksanakan berbagai inisiatif untuk memberikan keadilan bagi perempuan. Beberapa pencapaian program ini meliputi penyusunan strategi daerah untuk mencegah perkawinan anak, memperkuat kerangka kebijakan dan hukum, serta memfasilitasi partisipasi perempuan dalam Rencana Pembangunan Aceh (RPA) 2023-2026.
Wakil Ketua Kejaksaan Tinggi Aceh, Muhibbudin, S.H., M.H., juga menyoroti pentingnya kolaborasi dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak. Ia menyatakan bahwa Aceh memiliki sejarah panjang dalam menghormati hak perempuan, bahkan sejak zaman Kerajaan Darussalam. Muhibbudin berharap kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang mendukung perempuan untuk berperan aktif dalam pembangunan.
Sementara itu, Wakil Dubes Australia untuk Indonesia, Gita Kamath, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Aceh atas upaya perlindungan yang lebih baik bagi perempuan, anak, dan penyandang disabilitas. Gita mengatakan, “Inisiatif pencegahan perkawinan anak dan dukungan bagi keluarga pasca-pernikahan menunjukkan komitmen kuat dari pemerintah dan penegak hukum di Aceh.”
Ia berharap kerja sama antara pemerintah Aceh dan Australia dalam program AIPJ tahap 2 ini dapat terus berlanjut dan semakin kuat.***












