Scroll untuk baca artikel
Lini Aceh

Pemerintah Aceh Mulai Serahkan SK Tenaga Kontrak Tahun 2024 kepada Ribuan Pegawai Non-ASN

×

Pemerintah Aceh Mulai Serahkan SK Tenaga Kontrak Tahun 2024 kepada Ribuan Pegawai Non-ASN

Sebarkan artikel ini
Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Dr. H. Iskandar AP, S.Sos. M.Si menyerahkan Sk tenaga kontrak kepada salah satu tenaga kontrak pada biro Adpim di gedung serbaguna Kantor Gubernur, Jum'at, 22 Maret 2024.
Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Dr. H. Iskandar AP, S.Sos. M.Si menyerahkan Sk tenaga kontrak kepada salah satu tenaga kontrak pada biro Adpim di gedung serbaguna Kantor Gubernur, Jum'at, 22 Maret 2024.

Dalam konteks ini, Iskandar juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menetapkan batas waktu penyelesaian penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024. Penataan tersebut mencakup verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.

Pengangkatan PPPK dan Tenaga Kontrak merupakan bagian dari upaya Pemerintah Aceh untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan bertambahnya jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kompeten dan profesional, diharapkan kinerja Pemerintah Aceh akan semakin meningkat dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.[red]

Table of Contents

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca