Dalam konteks ini, Iskandar juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menetapkan batas waktu penyelesaian penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024. Penataan tersebut mencakup verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.
Pengangkatan PPPK dan Tenaga Kontrak merupakan bagian dari upaya Pemerintah Aceh untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan bertambahnya jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kompeten dan profesional, diharapkan kinerja Pemerintah Aceh akan semakin meningkat dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.[red]












