LM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar dengan langkah tegas dan sinergis bekerja sama dengan Inpektorat Aceh Besar, Polres, dan Kejaksaan Negeri Aceh Besar menggelar Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Aula Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Aceh Besar, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, pada Rabu, 13 Desember 2023. Kegiatan ini diselenggarakan dengan tema yang menginspirasi, “Melalui Sapu Bersih Pungli Kita Wujudkan Birokrasi Bekerja Tanpa Pungli, Agar Aceh Besar Semakin Unggul.”
Dalam sambutan yang disampaikan oleh Penjabat (Pj) Aceh Besar, Muhammad Iswanto S.STP, MM, yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum Jamaluddin S.Sos, MM, disampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bukti nyata keseriusan Pemkab Aceh Besar dalam memberantas dan mencegah praktik pungutan liar. Pungutan liar atau pungli dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang bertujuan untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan pihak-pihak tertentu.
“Semoga kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan mampu membawa manfaat positif bagi kita semua, demi kemajuan Kabupaten Aceh Besar sebagaimana yang kita harapkan bersama,” kata Jamaluddin.
Dalam penjelasannya, Jamaluddin menggarisbawahi bahwa pemberantasan pungutan liar adalah tugas yang berat, dan sinergi serta kolaborasi dari berbagai pihak terkait sangat diperlukan untuk proaktif melakukan tindakan pencegahan dan penindakan. “Sosialisasi seperti ini bertujuan untuk menyampaikan hal-hal yang harus diwaspadai dalam melaksanakan tugas. Prinsipnya, praktik pungutan liar bukan hanya perlu ditindak, tetapi yang lebih utama adalah tindakan pencegahan,” ucapnya.
Dalam konteks pelayanan publik yang berorientasi pada tata kelola pemerintahan yang baik, Jamaluddin menegaskan bahwa strategi pencegahan pungutan liar sangat diperlukan. Langkah-langkah seperti diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 180/3935/SJ tentang pengawasan pungli dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah merupakan bukti nyata upaya pemerintah dalam memberantas praktik tersebut.
Jamaluddin juga mengajak para camat dan perwakilan keuchik untuk bersama-sama membangun Aceh Besar dengan mengedepankan pelayanan publik yang bebas dari pungutan liar. Dengan demikian, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemerintah di Aceh Besar dapat terus meningkat.
“Mudah-mudahan forum ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para perwakilan keuchik dan camat serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar Aceh Besar benar-benar bebas dari pungli,” harapnya.
Dalam penutup sambutannya, Jamaluddin menyampaikan selamat kepada peserta sosialisasi Saber Pungli dan berharap agar kegiatan ini dapat memberikan kontribusi positif. “Semoga pelayanan publik kepada masyarakat di Kabupaten Aceh Besar dapat menjadi lebih optimal dan semakin unggul,” ujar Jamaluddin.
Kepala Inspetorat Aceh Besar, Zia Ul Azmi SH. MH, dalam kesempatan yang sama, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan momentum yang dinantikan bersama. “Ini adalah kegiatan yang selama ini kita tunggu, karena Aceh Besar sudah beberapa tahun tidak melaksanakan kegiatan seperti ini disebabkan oleh faktor minusnya anggaran daerah,” ungkapnya.
Zia menjelaskan bahwa sosialisasi Saber Pungli diikuti oleh 134 peserta, terdiri dari perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, para camat, dan perwakilan keuchik. Dia berharap agar para camat dan keuchik yang hadir dapat menyampaikan informasi tentang kegiatan ini kepada rekan-rekan mereka yang tidak dapat hadir.
Pungutan liar, menurut Zia, masih ada di daerah Aceh Besar, baik di tingkat OPD maupun di tingkat gampong. Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dengan tujuan agar seluruh camat dan perangkat gampong di Kabupaten Aceh Besar memahami batasan-batasan pungutan liar, gratifikasi, serta korupsi. Dengan pemahaman ini, diharapkan dapat mencegah praktik tersebut dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
“Dalam sosialisasi ini, kami ingin menyampaikan kepada sejumlah OPD dan para camat serta keuchik di Kabupaten Aceh Besar agar mengetahui apa saja yang termasuk dalam pungutan liar, terutama di bagian pelayanan. Jangan sampai ada pungutan liar yang tidak resmi atau pungutan lain yang tidak diatur dalam aturan. Bekerjalah sesuai dengan peraturan yang berlaku agar Kabupaten Aceh Besar semakin unggul, dan pada tahun 2024 nanti kita berharap sudah tidak ada lagi pungli di Kabupaten Aceh Besar,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh sejumlah perwakilan kepala OPD terkait, Kepala BPKD Aceh Besar, para camat se Aceh Besar, dan perwakilan keuchik se Aceh Besar.[red]












