*Layanan Publik Siaga Penuh untuk Warga*
Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh memastikan pelayanan publik tetap berjalan selama masa libur Idulfitri 1447 H/2026 M. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kenyamanan dan kepastian layanan bagi masyarakat, meskipun dalam suasana hari raya.
Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Banda Aceh Nomor 100.3.4.3/1575 tentang hari libur pasca-Idulfitri, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap menugaskan personelnya untuk siaga dan memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Salah satunya adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Melalui Surat Perintah Tugas Nomor 800/168, Kepala DPMPTSP menugaskan pegawai untuk tetap memberikan pelayanan pada tanggal 18, 20, 23, dan 24 Maret 2026, dengan menurunkan enam petugas setiap harinya.
Meski selama hari penugasan tersebut tidak terdapat pelaku usaha yang melakukan pengurusan perizinan, DPMPTSP tetap membuka layanan sebagai bentuk kesiapsiagaan pemerintah dalam mengantisipasi kebutuhan masyarakat.
“Selama libur Lebaran, kami tetap standby untuk memastikan pelayanan perizinan tetap tersedia. Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, kapan pun dibutuhkan,” ujar Plt Kepala DPMPTSP, Faisal.
Selain DPMPTSP, sejumlah instansi lain juga tetap beroperasi selama libur Lebaran, di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang tetap melayani administrasi kependudukan secara terbatas, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) yang terus menjaga ketertiban dan ketentraman kota.












