LINI MEDIA – Aksi penyelundupan pupuk bersubsidi seberat dua ton menuju Pulo Aceh berhasil digagalkan tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Aceh. Satu pelaku berinisial AN diamankan bersama barang bukti dan kendaraan pengangkut, Kamis, 6 November 2025.
Dirpolairud Polda Aceh Kombes Pol Wahyu Prihatmaka, melalui Kasubdit Gakkum AKBP Risnan Aldino, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai sebuah mobil hendak menyeberang dari Banda Aceh ke Pulo Aceh membawa muatan mencurigakan.
Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Kasi Sidik Subdit Gakkum Kompol Budi Nasuha Waruwu langsung bergerak cepat ke Pelabuhan Ulee Lheue. Di lokasi, petugas mendapati satu unit mobil cold diesel tengah masuk ke KMP Papuyu tujuan Lamteung, Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar.
Saat diperiksa, sopir berinisial AN mengaku hanya membawa satu ton pupuk dan bahan bangunan. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan pupuk tersebut adalah pupuk bersubsidi milik pemerintah yang seharusnya tidak diperjualbelikan bebas.
“Pernyataan pelaku membuat tim curiga, sehingga tim kami melakukan pengintaian hingga ke tujuan akhir di Desa Rabo, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar. Setelah muatan dibongkar di dekat toko yang disewa pelaku, kami menemukan indikasi kuat bahwa lokasi itu dijadikan tempat penjualan pupuk bersubsidi,” jelas Risnan, Sabtu, 8 November 2025.
Di lokasi, petugas bersama kepala desa setempat menemukan 26 karung pupuk Urea dan 13 karung pupuk NPK Phonska dengan total berat sekitar dua ton. Dari hasil pemeriksaan, pupuk tersebut berasal dari wilayah Samahani, Kabupaten Aceh Besar. Pelaku juga mengakui sebagian pupuk telah dijual.


