LM – Dalam upaya memerangi peredaran narkoba di Aceh Besar, pada hari Rabu, 3 April 2024, di Gampong Cot Yang, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, dilangsungkan acara peluncuran Kampung Bebas Narkoba yang ke-14 di wilayah tersebut.
Acara yang dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, SH, SIK, MSi, dan diwakili oleh Asisten I Setdakab Aceh Besar, Farhan AP, menyoroti pentingnya langkah ini dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak negatif narkoba.
Farhan AP, dalam sambutannya, menekankan peran penting Kampung Bebas Narkoba dalam mengurangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa, terutama generasi muda. Ia juga mengajak semua pihak untuk mendukung penuh pelaksanaan program ini.
Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, SH, SIK, MSi, menegaskan bahwa kehadiran Kampung Bebas Narkoba menjadi langkah strategis dalam memerangi peredaran narkoba yang masih marak di wilayah hukumnya. Sinergi antara Polri dan masyarakat diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap generasi muda dari ancaman narkoba.
Pada akhir acara, ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama oleh Asisten I Setdakab Aceh Besar, Kapolresta Banda Aceh, dan Kodim 0101/KBA, menjadi bukti nyata bahwa peluncuran Kampung Bebas Narkoba bukan sekadar seremonial, tetapi juga komitmen bersama untuk melawan peredaran narkoba demi masa depan yang lebih baik bagi Aceh Besar. Acara ini juga dihadiri oleh berbagai instansi terkait lainnya, menunjukkan dukungan yang luas dari berbagai pihak dalam upaya melawan narkoba.[SA]












