LM, JAKARTA — Sebagian orang ingin meninggalkan warisan harta untuk keluarganya saat dirinya telah tiada. Dari sudut pandang perencanaan keuangan, ada alasan mengapa warisan menjadi hal yang perlu dipersiapkan.
Perencana keuangan Melvin Mumpuni menyampaikan, sesungguhnya seseorang tidak memiliki kewajiban untuk meninggalkan warisan harta untuk anak. Akan tetapi, jika memang ingin memberikan warisan, ada langkah yang perlu dilakukan.
Pendiri Finansialku.com itu menyampaikan bahwa warisan adalah puncak dari piramida perencanaan keuangan. Biasanya, warisan disiapkan oleh orang-orang yang sudah memiliki harta atau aset. Umumnya, mereka yang sudah berusia cukup mapan, seperti 45 tahun ke atas.
“Kenapa harus disiapkan? Takutnya terjadi sesuatu dengan pemilik harta, sedangkan warisan belum disiapkan, berpotensi menimbulkan keributan, perebutan harta waris,” kata Melvin kepada Republika.co.id, Selasa (27/9/2022).
Melvin yang mengantongi sertifikat certified financial planner dan qualified wealth planner menginformasikan bahwa langkah menyiapkan warisan tentunya adalah memiliki harta atau aset yang hendak diwariskan. Seseorang bisa menghitung jumlah kekayaannya, baik itu real asset maupun paper asset.
Real asset adalah aset yang dapat dilihat, seperti logam mulia, tanah, ruko, rumah dan lainnya. Sementara, paper asset adalah aset seperti saham, reksadana, deposito, ORI, dan lainnya.
Jika dirasa sudah punya harta, punya ahli waris lebih dari satu, dan hendak menghindari kemungkinan terjadinya perselisihan, seseorang bisa membuat surat wasiat. Pembuatannya dengan mendatangi notaris.