LM – Perselisihan sengit antara seorang anggota Polri berinisial AF (35) dan seorang ASN Pemkab Aceh Tenggara, AY (52), tengah menjadi sorotan. Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono, melalui Kasi Humas AKP Saniman, mengungkapkan bahwa Propam Polres Aceh Tenggara tengah mendalami insiden kontroversial ini.
Peristiwa ini berawal dari Musrenbang di Desa Muara Lawe Bulan, kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara, pada tanggal 11 Januari 2024. AY, seorang ASN yang diutus oleh Bappeda Aceh Tenggara sebagai narasumber, memberikan saran kepada Kepala Puskesmas (Kapus) terkait peningkatan pelayanan kesehatan di Polindes Desa Muara Lawe Bulan.
Malangnya, saran tersebut menimbulkan ketegangan ketika AF, yang merupakan suami dari seorang petugas di Polindes tersebut, merasa tersinggung. Malam harinya, AF mendatangi AY di desa tersebut, memicu pertengkaran di sebuah warung kopi.
Pertengkaran itu mencapai puncaknya ketika AF, yang tengah emosi, menarik sebilah pisau dari pinggangnya. Beruntung, AY berhasil merebut pisau tersebut sehingga tidak terjadi hal yang lebih serius.
Saat ini, Propam Polres Aceh Tenggara sedang mengusut kasus ini secara menyeluruh. AY sendiri telah membuat laporan pengaduan ke Sat Reskrim, dan pihak berwenang akan memanggil saksi-saksi pada Senin mendatang untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.[SA]












