Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukum

Personel Polres Nagan Raya Berhasil Menangkap Dua Pemain Judi Online dalam Satu Hari

32
×

Personel Polres Nagan Raya Berhasil Menangkap Dua Pemain Judi Online dalam Satu Hari

Sebarkan artikel ini
kedua pemain judi online yang berinisial IM (32) dan SH (32).
kedua pemain judi online yang berinisial IM (32) dan SH (32).

LM – Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya telah berhasil menangkap dua pemain judi online yang meresahkan, dalam operasi yang dilakukan pada Jumat, 26 April 2024. Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi terpisah, yaitu Desa Tuwi Buya dan Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan meningkatnya aktivitas perjudian, terutama yang dilakukan secara online, di wilayah tersebut.

Table of Contents

Vitra menjelaskan bahwa tim Opsnal Polres Nagan Raya pertama-tama berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial IM di Desa Tuwi Buya. IM tertangkap sedang menikmati kopi sambil bermain judi online. Setelah interogasi, IM mengaku telah mengisi saldo sebesar Rp400 ribu di kios pulsa untuk keperluan berjudi.

Sementara itu, pelaku lainnya, yang berinisial SH, ditangkap di Desa Lamie. SH juga tertangkap sedang bermain judi online dan mengakui telah mengisi saldo sebesar Rp180 ribu sebelumnya.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Polres Nagan Raya untuk proses hukum lebih lanjut. Vitra juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemilik kios pulsa untuk bersama-sama memberantas perjudian, baik yang dilakukan secara online maupun di tempat. Dia menegaskan bahwa pemilik kios pulsa harus berhati-hati dan tidak memfasilitasi jual beli saldo judi online, karena dapat berakibat hukum.

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca