Barang-barang sitaan kini diamankan di Kantor Satpol PP WH Kota Banda Aceh, dan PKL yang bersangkutan dipanggil untuk membuat surat pernyataan agar tidak kembali berjualan di lokasi dan waktu terlarang.
Satpol PP WH mengimbau seluruh PKL mematuhi aturan, dan masyarakat diharapkan berperan aktif melaporkan pelanggaran demi ketertiban dan kelancaran lalu lintas.***












