LINI MEDIA – Ditresnarkoba Polda Aceh bekerja sama dengan BNNP Aceh, Ditjen Bea dan Cukai, Polresta Banda Aceh, Polres Aceh Timur, Polres Gayo Lues, dan Polres Sabang berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah fantastis selama tiga bulan terakhir. Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 80,5 kilogram, ganja 1,3 ton, serta kokain 1 kilogram.
Kapolda Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Aula Presisi Polda Aceh, Senin (6/10/2025).
“Dari hasil penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa empat goni berisi 70 bungkus sabu seberat 77,3 kilogram, dua unit mobil, satu telepon genggam, serta sejumlah dokumen pribadi,” ujar Irjen Pol. Marzuki.
Pengungkapan kasus sabu bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di Aceh Utara. Personel Satgassus Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan penyelidikan hingga menangkap seorang pelaku di Desa Alue Bade, Kecamatan Simpang Keramat, pada Selasa, 30 September 2025. Dari pengungkapan lainnya, sabu tambahan seberat 3,2 kilogram turut diamankan, sehingga total sabu yang berhasil disita mencapai 80,5 kilogram.
Sementara itu, kasus ganja diungkap Satresnarkoba Polres Gayo Lues berdasarkan laporan masyarakat pada Rabu, 1 Oktober 2025. Petugas mengamankan ganja di beberapa lokasi dengan total barang bukti mencapai 1,3 ton. Pelaku berinisial AQ kini ditetapkan sebagai DPO.
Selain itu, warga Gampong Iboih, Kecamatan Suka Makmue, Kota Sabang menemukan 1 kilogram kokain yang tersangkut di akar pohon bakau pada Sabtu, 6 September 2025. Barang bukti kemudian diamankan ke Polres Sabang untuk pemeriksaan laboratorium dan penyelidikan lanjutan.


