Kapolda Aceh menegaskan, seluruh pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132, serta Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 115 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Dari hasil pengungkapan ini, Polda Aceh telah berhasil menyelamatkan sekitar 9.116.000 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkoba. Ini merupakan bukti nyata komitmen Polri, khususnya Polda Aceh, dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegas Kapolda.
Irjen Pol. Marzuki juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang membantu aparat kepolisian. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi menjaga Aceh tetap bersih dari peredaran gelap narkotika.
“Pencegahan dan pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi tanggung jawab kita bersama. Mari kita lindungi generasi muda Aceh dari ancaman narkotika demi masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.***












