Scroll untuk baca artikel
Lini Aceh

Polda Aceh dan Komnas HAM Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

×

Polda Aceh dan Komnas HAM Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
Polda Aceh
Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah menerima audiensi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) Perwakilan Aceh yang dipimpin Kepala Sekretariat, Sepriady Utama, di Ruang Kerja Dirreskrimum Polda Aceh, Kamis, 6 November 2025. dok. Polda Aceh

LINI MEDIA – Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah menerima audiensi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) Perwakilan Aceh yang dipimpin Kepala Sekretariat Sepriady Utama, di Ruang Kerja Dirreskrimum Polda Aceh, Kamis (6/11/2025).

Pertemuan tersebut membahas rencana Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan sinergi antara Polda Aceh dengan Komnas HAM dalam penegakan hukum berkeadilan serta perlindungan hak asasi manusia di Provinsi Aceh.

Table of Contents

Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah menyambut baik kunjungan tersebut dan mengapresiasi peran Komnas HAM yang aktif memperkuat prinsip kemanusiaan di daerah.

“Kami terbuka untuk berkoordinasi dan berkolaborasi dengan berbagai lembaga, termasuk Komnas HAM, dalam memastikan penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga humanis dan berkeadilan. Nantinya juga akan ditindaklanjuti dengan PKS,” ujar Irjen Pol. Marzuki.

Ia menegaskan bahwa Polri, khususnya Polda Aceh, berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan menghormati nilai-nilai HAM dalam setiap proses penegakan hukum.

Sementara itu, Kepala Sekretariat Komnas HAM Aceh, Sepriady Utama, menyampaikan apresiasi atas keterbukaan dan dukungan Kapolda Aceh terhadap berbagai inisiatif kolaboratif di bidang kemanusiaan dan hukum.

Ia berharap sinergi antara Komnas HAM dan Polda Aceh terus diperkuat, terutama dalam pencegahan pelanggaran HAM serta peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya hak asasi manusia.***

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca