Untuk mempermudah pengajuan WPR, Zulhir menyebut rencana pembentukan forum koordinasi melalui grup WhatsApp. “Grup WA ini akan memudahkan koordinasi dalam proses pengusulan. Semua ini perlu adanya kolaborasi dan kerja sama antara aparatur pemerintah daerah dan aparat terkait untuk menuntaskan permasalahan tambang ilegal yang ada di Aceh,” pungkasnya.
Langkah ini dinilai penting, mengingat aktivitas tambang ilegal yang tersebar di hutan lindung dan sepanjang sungai rawan merusak lingkungan sekaligus mengurangi potensi PAD Aceh. Dengan pembentukan WPR, pemerintah berharap masyarakat dapat melakukan pertambangan legal dengan pengawasan ketat, sehingga kriminalitas dan kerusakan lingkungan bisa ditekan.***












