Polda Aceh Musnahkan 226 kg Sabu dan 1,2 Ton Ganja, Ungkap Jaringan Internasional

LM – Polda Aceh melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba yang signifikan pada hari ini, Selasa, 6 Agustus 2024, di depan Aula Presisi Polda Aceh. Terpantau sebanyak 226 kilogram sabu dan 1,2 ton ganja dimusnahkan sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkoba. Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba dan Polres jajaran selama tiga bulan terakhir.

Dalam konferensi pers yang digelar untuk memaparkan pemusnahan barang bukti ini, Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko menjelaskan, “Hari ini kami memusnahkan barang bukti narkoba dari berbagai pengungkapan sepanjang tahun 2024. Ini termasuk 226 kilogram sabu dan 1,2 ton ganja. Operasi ini melibatkan jaringan internasional dari Malaysia, Thailand, dan Indonesia, khususnya Aceh.”

Kapolda Aceh menekankan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja sama yang solid dengan berbagai pihak terkait. Ini adalah bagian dari komitmen Polda Aceh dalam memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda dan mengancam keamanan serta ketertiban masyarakat. Achmad Kartiko menegaskan bahwa meski upaya ini merupakan langkah besar dalam perang melawan narkoba, perjuangan belum sepenuhnya berakhir. Kejahatan narkoba terus berkembang dan berupaya mencari celah untuk masuk ke jaringan sosial.

“Penting bagi kami untuk terus meningkatkan sinergi, kerja sama, dan kewaspadaan untuk melindungi anak-anak dan generasi mendatang dari bahaya narkoba,” ujar Kapolda. Ia menambahkan, narkoba tidak hanya mengancam kesehatan tetapi juga moral dan integritas bangsa. Menggunakan asumsi bahwa satu gram sabu dapat digunakan oleh empat orang dan tiga gram ganja oleh satu orang, pemusnahan hari ini telah menyelamatkan sekitar 1.304.000 individu dari dampak buruk narkoba.

Kapolda juga mengimbau semua pihak untuk terus memperkuat pemberantasan peredaran narkoba di Aceh. Ini termasuk memperluas edukasi dan sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba kepada masyarakat, terutama generasi muda. Kolaborasi yang baik dengan berbagai stakeholder dan masyarakat sangat diperlukan dalam pengungkapan kasus narkoba.

Baca Juga :  Operasi Patuh Seulawah Dimulai, Polisi Ajak Masyarakat Lengkapi Surat Kendaraan

Selain itu, Kapolda menekankan pentingnya profesionalisme dan proporsionalitas dalam penegakan hukum. Upaya harus dilakukan untuk menutup semua celah penyelundupan narkoba di pelabuhan, bandara, serta jalur-jalur kecil. Penting juga untuk meningkatkan penanganan kasus pengedar narkoba dengan melibatkan ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memutus aliran dana dan memberikan efek jera. Kapolda berharap juga agar semua kabupaten dan kota memiliki program “gampong bebas narkoba.”

Dalam kesempatan yang sama, Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Shobarmen menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil sitaan dari berbagai pengungkapan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Aceh dan Polres jajaran dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Shobarmen mengungkapkan terima kasih kepada berbagai pihak, termasuk Dirjen Bea Cukai Pusat, Direktur Interdiksi Narkotika DJBC, Kakanwil DJBC Aceh, Kepala KPPBC TMP C Langsa, dan seluruh anggota Polda Aceh yang terlibat dalam penegakan hukum dan pencegahan.

“Kami berharap agar kerjasama yang sinergis dengan pemerintah dan masyarakat dapat terus ditingkatkan untuk mencapai hasil yang maksimal dalam pelaksanaan tugas di lapangan,” tutup Shobarmen.***

Loading

Syaiful
Author: Syaiful