LM – Personel Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh berhasil menggagalkan aktivitas penambangan ilegal jenis galian C di Desa Lawe Serke, Kecamatan Lawe Sigala Gala, Aceh Tenggara. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa, 1 Agustus 2023, petugas berhasil mengamankan bukti utama, yaitu satu unit ekskavator yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit IV Tipidter, AKBP Muliadi, Rabu, 2 Agustus 2023, menyatakan bahwa langkah tegas ini diambil setelah menerima informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas penambangan ilegal yang telah berlangsung cukup lama di daerah tersebut. Penghentian ini menjadi bukti nyata komitmen pihak kepolisian dalam melindungi lingkungan dari kerusakan akibat penambangan tanpa izin.
Dalam keterangannya, Muliadi mengatakan, “Kita sudah mengamankan satu unit ekskavator sebagai alat bukti. Selain itu, juga akan memeriksa pengelola lokasi, ceker atau juru tulis, dan saksi terkait aktivitas tambang ilegal tersebut.”
Penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan ilegal ini mengacu pada Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana. Tindakan ini menjadi langkah signifikan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku penambangan ilegal.
Dalam kasus ini, masyarakat berperan penting sebagai sumber informasi yang membantu keberhasilan penggerebekan oleh pihak kepolisian. Hal ini menegaskan pentingnya peran serta aktif dari masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memerangi kegiatan ilegal yang dapat merusak ekosistem.


