Muliadi juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum demi melindungi lingkungan dari dampak negatif penambangan ilegal. Penambangan tanpa izin berpotensi menyebabkan kerusakan ekosistem dan bencana lingkungan yang dapat merugikan banyak pihak.
Polda Aceh berharap tindakan ini akan memberikan efek jera bagi pelaku penambangan ilegal dan mendorong kesadaran akan pentingnya mengikuti aturan serta menjaga lingkungan untuk kesejahteraan bersama. Melalui langkah tegas seperti ini, diharapkan lingkungan alam Aceh Tenggara dapat terus dilestarikan untuk generasi mendatang.












