Scroll untuk baca artikel
Hukum

Polda Aceh Tingkatkan Status Kasus Korupsi Dinkes Aceh Tengah ke Penyidikan, Nilai Kerugian Rp5,3 Miliar

×

Polda Aceh Tingkatkan Status Kasus Korupsi Dinkes Aceh Tengah ke Penyidikan, Nilai Kerugian Rp5,3 Miliar

Sebarkan artikel ini
korupsi dinkes aceh

LM – Polda Aceh resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Tengah tahun anggaran 2022–2023 dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, mengatakan keputusan ini diambil usai gelar perkara yang dilaksanakan Senin, 11 Agustus 2025. Kegiatan itu diikuti secara daring oleh perwakilan Kortas Tipidkor Mabes Polri bersama penyidik Krimsus Polda Aceh.

Table of Contents

“Usai gelar perkara, disimpulkan dan direkomendasikan untuk menaikkan status kasus dugaan korupsi di Dinkes Aceh Tengah tahun anggaran 2022–2023 dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Zulhir, Kamis, 14 Agustus 2025.

Menurut Zulhir, perkara ini menyangkut anggaran yang belum dibayarkan untuk program dan kegiatan Dinkes Aceh Tengah yang bersumber dari APBK, BOK, DOKA, serta Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Kasus ini bermula dari aksi demonstrasi tenaga kesehatan, PPTK, dan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah. Mereka menuntut pembayaran hak atas kegiatan yang sudah dilaksanakan namun belum dibayarkan.

Menindaklanjuti tuntutan tersebut, Inspektorat Aceh Tengah melakukan audit dan menemukan 47 kegiatan yang sudah selesai tetapi belum dibayar seluruhnya. Nilai kekurangan pembayaran mencapai Rp5.347.815.018,66.

Dari hasil penyelidikan, penyidik telah memeriksa 40 saksi, menerima 17 surat pernyataan dari kepala puskesmas, dan mengamankan sejumlah dokumen terkait.

“Proses penyelidikan telah dilakukan secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan saksi dan surat pernyataan kepala puskesmas, serta pengamanan dokumen. Hal itu juga diperkuat dengan hasil audit PDTT dari Inspektorat Aceh Tengah,” pungkas Zulhir.***

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca