Scroll untuk baca artikel
Lini Aceh

Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 992 Gram Sabu, Satu DPO Kasus Besar Diamankan

1348
×

Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 992 Gram Sabu, Satu DPO Kasus Besar Diamankan

Sebarkan artikel ini

Joko juga turut mengungkapkan bahwa, pelaku A yang berhasil ditangkap tersebut bukanlah pengedar biasa. Ia tercatat sebagai buronan besar dari Polda Lampung dalam kasus peredaran 58 kilogram sabu, dan diketahui melarikan diri dari sel tahanan pada bulan Desember 2023 lalu.

Jaringan ini diyakini menjadi bagian dari sindikat besar yang selama ini menjadi perhatian aparat penegak hukum. Keberhasilan pengungkapan ini tidak hanya menggagalkan peredaran narkoba di Aceh Utara, tetapi juga berkontribusi besar dalam membongkar jaringan narkotika lintas provinsi. Ini juga menjadi bukti nyata dedikasi dan kerja keras kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

Table of Contents

Lebih jauh, keberhasilan ini juga sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam memperkuat kehadiran negara dalam melindungi rakyat dari bahaya narkotika. Melalui tindakan cepat, tegas, dan profesional itu, Polda Aceh melalui Polres Aceh Utara kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga generasi bangsa dari ancaman narkoba.

Di akhir keterangannya, Joko mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi sekecil apapun kepada pihak kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam mewujudkan Aceh yang bebas dari narkoba.***

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca