Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor, Barang Bukti Disita di Banda Aceh

Tim Resmob Satreskrim Polres Nagan Raya dibantu tim opsnal Subdit III Jatanras Polda Aceh berhasil meringkus satu orang pelaku pencuri kendaraan bermotor (curanmor) asal Sumatera Utara (Sumut). Foto: HUmas Polda Aceh

LM – Polres Nagan Raya bersama tim Subdit III Jatanras Polda Aceh berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Sumatera Utara di Kota Banda Aceh. Pelaku yang berinisial CA (31) ditangkap pada Jumat, 21 Juni 2024, di Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani menjelaskan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada Senin, 17 Juni lalu, di mana sepeda motor milik seorang mandor bernama Fredi hilang di Desa Jeuram. Setelah menerima laporan korban, polisi segera melakukan penyelidikan intensif.

“Dalam waktu kurang dari 24 jam, kami berhasil mengamankan pelaku di Banda Aceh beserta barang bukti berupa sepeda motor curian, STNK, handphone, dan jam tangan,” ujar Vitra dalam keterangannya, Sabtu, 22 Juni 2024.

Pelaku saat ini bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dihadapkan pada Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kapolres juga menekankan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras tim Resmob dan Subdit III Jatanras Polda Aceh dalam menangani kasus-kasus kejahatan, serta mengajak masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kriminal dan segera melapor jika menjadi korban.***