LM – Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya berhasil menggagalkan aktivitas perjudian yang berlangsung di pasar ikan Desa Kuta Baroe, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya pada Selasa, 23 April 2024. Dalam operasi tersebut, sebanyak tujuh pelaku berhasil ditangkap dan uang dengan jumlah mencapai jutaan rupiah berhasil disita sebagai barang bukti.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reserse Kriminal, Iptu Vitra Ramadani, mengonfirmasi keberhasilan operasi tersebut. Tujuh pelaku yang diamankan adalah SB (37), IH (45), ZD (48), YD (48), SR (38), ZF (50), dan ZA (30).
Dalam keterangannya pada Rabu, 24 April 2024, Vitra menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan perjudian di wilayah tersebut. Tim operasional Satreskrim Polres Nagan Raya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menggerebek para pelaku yang sedang berjudi.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp5.409.000, berbagai pecahan uang, tujuh unit handphone, tiga dompet, dan satu set kartu remi.
Vitra menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam memberantas kegiatan perjudian di Nagan Raya. Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Nagan Raya untuk proses penyelidikan lebih lanjut serta penegakan hukum yang sesuai.[red]










