Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukum

Polisi Ringkus Dua Maling di Baitussalam, Curi Road Bike Rp 65 Juta

45
×

Polisi Ringkus Dua Maling di Baitussalam, Curi Road Bike Rp 65 Juta

Sebarkan artikel ini

LM – Kurang dari 24 jam sejak laporan korban diterima, Polsek Baitussalam Polresta Banda Aceh berhasil meringkus dua tersangka pencurian berinisial ZF (31) dan MK (42) di rumah masing-masing di kawasan Kecamatan Baitussalam, Senin (18/8/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Baitussalam, AKP Lilisma Suryani mengungkapkan, salah satu barang curian yang diamankan berupa sepeda road bike warna biru dongker senilai Rp 65 juta.

“Akibat kejadian tersebut, korban Bustani (47) mengalami kerugian total mencapai Rp 70 juta,” jelas AKP Lilis saat konferensi pers di Mapolsek Baitussalam, Selasa (19/8/2025).

Polisi Ringkus Dua Maling di Baitussalam, Berikut Kronologinya

Kasus ini bermula saat korban pulang ke rumahnya di Jalan Laksamana Malahayati, Lorong Kerang, Dusun Payung, Gampong Baet, Kecamatan Baitussalam, pada Rabu (13/8/2025). Saat tiba, ia mendapati rumah dalam kondisi berantakan dan pintu belakang sudah tidak terkunci.

Barang-barang yang hilang antara lain:

  • 1 unit sepeda road bike senilai Rp 65 juta
  • 1 kulkas Panasonic Rp 3 juta
  • 1 dispenser Miyako Rp 1,4 juta
  • 1 kompor gas Rp 400 ribu
  • 10 helai pakaian
  • serta instalasi listrik berupa kabel, stop kontak, dan lampu

Diketahui, rumah korban sudah ditinggalkan sejak Juni 2025 karena ia sedang berada di Kabupaten Aceh Utara. Kejadian itu baru dilaporkan ke Polsek pada 17 Agustus 2025.

Polisi Ungkap Modus Operandi Pelaku Maling

Dari hasil pemeriksaan, tersangka ZF mengaku melakukan pencurian sebanyak dua kali, yakni:

  • 12 Juli 2025 pukul 02.00 WIB – mencongkel jendela dengan obeng dan mengambil sepeda serta dispenser.
  • 18 Juli 2025 pukul 01.00 WIB – kembali datang dan membawa kulkas, rice cooker, kipas angin, serta kabel listrik.
Baca Juga :  Tinjau Pelaksanaan Try UTBK Banda Aceh, Ini Harapan Kadisdik

Sementara itu, tersangka MK melakukan pencurian pada 7 Agustus 2025 pukul 09.00 WIB. Saat itu, ia masuk ke pekarangan rumah yang pagar depannya tidak terkunci, lalu membawa dispenser dan 10 helai kemeja yang sudah berada di luar rumah.

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca