“Barang-barang hasil curian diangkut pelaku secara bertahap dengan cara dipikul satu per satu,” ujar AKP Lilis.
Dua Maling Dijerat Pasal 362 KUHP
Atas perbuatannya, ZF dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan MK dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
AKP Lilis menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelaku pencurian. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak kriminal.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam menekan angka kejahatan, khususnya kasus pencurian,” pungkasnya.***


