Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukum

Polisi Ringkus Pelaku Perdagangan Organ Harimau Sumatera di Nagan Raya

6
×

Polisi Ringkus Pelaku Perdagangan Organ Harimau Sumatera di Nagan Raya

Sebarkan artikel ini
Personel Unit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin Kompol Fandi Ba’u berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati (KSDA) berinisial SB (36) di Desa Luweng Kutuben, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, pada Jumat, 3 Oktober 2025. dok. Polda Aceh

LINI MEDIA – Unit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap seorang pria berinisial SB (36) terkait kasus perdagangan organ satwa dilindungi Harimau Sumatera. Penangkapan berlangsung di Desa Luweng Kutuben, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, pada Jumat (3/10/2025).

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian, menyebut penangkapan ini merupakan hasil pengembangan perkara sebelumnya di Aceh Tenggara. Dalam kasus tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa selembar kulit Harimau Sumatera, 16 kuku, dua taring, tulang kepala, tulang sendi, hingga dua unit telepon genggam. Namun, SB tidak berada di lokasi saat penggerebekan Juli lalu.

Table of Contents

“Hasil penyelidikan menunjukkan SB merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar yang memperjualbelikan organ tubuh Harimau Sumatera,” kata Zulhir, Selasa (7/10/2025).

Atas perbuatannya, SB dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara dan denda.

Zulhir menegaskan, Polda Aceh berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan satwa liar demi menjaga kelestarian alam. Ia juga mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam perburuan maupun perdagangan satwa dilindungi.

“Perlindungan satwa adalah tanggung jawab bersama. Jika menemukan aktivitas perburuan atau perdagangan ilegal, segera laporkan ke pihak berwajib,” tutupnya.***

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca