Scroll untuk baca artikel
Hukum

Polresta Banda Aceh Amankan Juru Parkir Ilegal

1259
×

Polresta Banda Aceh Amankan Juru Parkir Ilegal

Sebarkan artikel ini

LM – Polresta Banda Aceh kembali melakukan operasi penertiban dengan mengamankan dua orang yang diduga menjadi juru parkir ilegal di sekitar Masjid Raya Baiturrahman, Jumat (23/5/2025). Penindakan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang terus digencarkan sejak awal Mei 2025 untuk menindak premanisme dan ormas yang mengganggu ketertiban masyarakat.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratamana menyampaikan, “Kami selaku penegak hukum akan terus menindak para pelaku premanisme yang ada di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.”

Table of Contents

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan IR alias Robby (39), warga Rokan Hilir, dan RD (58), warga Banda Aceh. Dari tangan IR, petugas menyita satu helai baju bertuliskan juru parkir yang ternyata bukan miliknya. Setelah interogasi, terungkap bahwa IR bukan petugas resmi dari Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh.

“Dari tangan IR, petugas menyita satu helai baju bertuliskan juru parkir yang merupakan baju milik orang lain. Dari sini, setelah dilakukan interogasi ternyata IR bukan petugas resmi dari Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh atau jukir tak resmi,” jelas Kompol Fadillah.

Petugas juga mendapati bahwa IR telah menjalankan praktik jukir liar selama empat bulan dan rutin menyetor hasil pungutan kepada RD. Lokasi parkir ilegal ini berada di samping Masjid Raya Baiturrahman dan tidak memiliki izin resmi dari Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh.

“Fadillah menambahkan, bahwa IR telah beroperasi menjadi juru parkir liar selama empat bulan, dan menyetor hasil penghasilannya setiap hari kepada RD. Lokasi parkir yang dilakukan samping Masjid Raya Baiturrahman dan ini juga tidak ada mendapatkan izin dari Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh.”

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca