Scroll untuk baca artikel
Hukum

Polresta Banda Aceh Berhasil Menggagalkan Jaringan Penjualan Miras

21
×

Polresta Banda Aceh Berhasil Menggagalkan Jaringan Penjualan Miras

Sebarkan artikel ini
Barang bukti Miras dari berbagai merk.
Barang bukti Miras dari berbagai merk.

LM – Satresnarkoba Polresta Banda Aceh telah berhasil menggagalkan jaringan penjualan miras yang meresahkan masyarakat. Sebanyak 11 penjual miras diamankan bersama dengan 84 botol miras berbagai merk dalam rentang waktu 9 hingga 16 Maret 2024. Senin, 18 Maret 2024.

Para tersangka, yang semuanya berjenis kelamin laki-laki, berhasil ditangkap di berbagai lokasi kejadian di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar. Mereka terlibat dalam peredaran miras di antar wilayah tersebut, dengan modus operandi yang bervariasi.

Table of Contents

Kabag Ops Polresta Banda Aceh, Kompol Yusuf Hariadi, bersama dengan Kasat Narkoba, AKP Ferdian Chandra, menyampaikan bahwa para tersangka memperoleh barang dagangan mereka dari Medan, Sumatera Utara. Barang-barang tersebut diperoleh melalui pengiriman ekspedisi, pembelian langsung, atau melalui titipan dan kemudian dijual di wilayah Banda Aceh.

Motif dari para pelaku dinyatakan sebagai kebutuhan ekonomi sehari-hari. Namun, penjualan miras tersebut bertentangan dengan hukum yang berlaku di Provinsi Aceh, yang melarang penjualan dan konsumsi minuman keras.

Berbagai merk miras yang berhasil disita termasuk Anggur Hijau merek Kawa Kawa, Soju Lychee Flafor, Anggur Merah Columbus, Anggur Putih Orang Tua, Vibe Black Tea, Whisky Drum, Vodka Newport, Bir Prost, Anggur Merah Ameraja, dan Apidin.

Dalam keterangan resminya, Yusuf Hariadi menyatakan keprihatinannya terhadap tindakan para pelaku yang menjual miras, terutama menjelang bulan suci Ramadhan di mana masyarakat Aceh sedang mempersiapkan diri secara spiritual. Dia menegaskan bahwa penjualan miras oleh mereka yang tidak bertanggung jawab sangat disayangkan, dan mengungkapkan harapannya agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca