Scroll untuk baca artikel
Hukum

Polresta Banda Aceh Berhasil Menggagalkan Jaringan Penjualan Miras

×

Polresta Banda Aceh Berhasil Menggagalkan Jaringan Penjualan Miras

Sebarkan artikel ini
Barang bukti Miras dari berbagai merk.
Barang bukti Miras dari berbagai merk.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 16 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman yang serius, baik berupa cambuk, denda, atau penjara.[SA]

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca