Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 16 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman yang serius, baik berupa cambuk, denda, atau penjara.[SA]
Polresta Banda Aceh Berhasil Menggagalkan Jaringan Penjualan Miras












