LM – Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan operasi bandar judi slot yang menghebohkan dengan omset mencapai Rp1 miliar per bulan. Operasi ini mengungkap praktik ilegal yang melibatkan penjualan chip melalui aplikasi JITBIT, di mana RA (25 tahun), bandar utama, menjadi pusat dari kegiatan tersebut. RA ditangkap di Sidoarjo, Jawa Timur bersama lima karyawannya, yakni ANH (37), AH (25), ASE (28), AW (42), dan DAK (42). Selasa, 16 Juli 2024.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, menyampaikan bahwa mereka berhasil menangkap RA dan timnya setelah melakukan penyelidikan intensif. RA dan karyawan-karyawan yang terlibat diduga menggunakan aplikasi JITBIT untuk menambang chip dari pemain judi slot. Chip-chip tersebut kemudian dijual kepada pelanggan melalui platform e-commerce dengan harga mencapai Rp65.000 per satu miliar chip.
“Dari hasil penyidikan, kami menemukan bahwa mereka berhasil menghasilkan lebih dari 500 miliar chip melalui proses menambang, yang kemudian dijual secara ilegal,” ungkap AKBP Hendro Sukmono dalam keterangan tertulisnya.
Para tersangka dihadapkan pada pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang mengancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Operasi ini dilaporkan telah berlangsung sejak awal tahun 2022, dengan RA mulai aktif menjual chip sejak pertengahan tahun 2023 setelah menyadari potensi besar dalam kegiatan ilegal ini.
Tersangka RA mengakui bahwa ide untuk menambang dan menjual chip tersebut didapatkannya secara otodidak melalui internet. “Saya belajar sendiri otodidak lewat internet. Saya belajar cara merekam dan sudah otomatis nanti jalan,” ungkapnya kepada penyidik.
Penangkapan ini merupakan bukti dari komitmen Polrestabes Surabaya dalam memberantas kejahatan terorganisir, termasuk perjudian ilegal yang merugikan masyarakat. Polisi juga terus melakukan koordinasi dengan pihak berwenang lainnya untuk memastikan bahwa kegiatan semacam ini tidak dapat berkembang lebih jauh di masyarakat.
Dalam pengembangan kasus ini, Polrestabes Surabaya berterima kasih atas dukungan masyarakat yang memberikan informasi dan kerjasama dalam upaya memberantas kejahatan ini. Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap segala bentuk kegiatan ilegal yang dapat merugikan banyak pihak.***