Hasil olah TKP dan rekaman CCTV mengarahkan penyidik pada satu nama. “Dari hasil pemeriksaan, salah satu santri di dayah tersebut ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan keterangannya, pelaku telah dengan sengaja membakar gedung asrama putra Dayah Babul Maghfirah menggunakan korek mancis yang dipakai untuk membakar kabel di lantai dua gedung asrama putra,” ungkap Kapolresta.
Motif pembakaran diduga akibat dendam karena pelaku kerap menjadi korban perundungan. “Pelaku mengaku sering mengalami tindakan bullying yang dilakukan oleh beberapa temannya. Hal ini menyebabkan pelaku merasa tertekan secara mental sehingga timbul niat untuk membakar gedung asrama dengan tujuan agar semua barang-barang milik teman-temannya yang selama ini sering melakukan bullying terhadap dirinya agar habis terbakar,” kata KBP Joko.
Pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. Karena masih di bawah umur, kasus ditangani sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). “Selama proses penyidikan pelaku akan ditahan dan akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh,” pungkas Kapolresta Banda Aceh.***












