Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukum

Santri Bakar Asrama Dayah, Diduga Akibat Dendam Bullying

×

Santri Bakar Asrama Dayah, Diduga Akibat Dendam Bullying

Sebarkan artikel ini
Santri Bakar Asrama
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono dalam Konferensi Pers di Meuligoe Rastra Sewakottama, Kamis (6/11/2025) pagi. dok. Polresta Banda Aceh

Hasil olah TKP dan rekaman CCTV mengarahkan penyidik pada satu nama. “Dari hasil pemeriksaan, salah satu santri di dayah tersebut ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan keterangannya, pelaku telah dengan sengaja membakar gedung asrama putra Dayah Babul Maghfirah menggunakan korek mancis yang dipakai untuk membakar kabel di lantai dua gedung asrama putra,” ungkap Kapolresta.

Motif pembakaran diduga akibat dendam karena pelaku kerap menjadi korban perundungan. “Pelaku mengaku sering mengalami tindakan bullying yang dilakukan oleh beberapa temannya. Hal ini menyebabkan pelaku merasa tertekan secara mental sehingga timbul niat untuk membakar gedung asrama dengan tujuan agar semua barang-barang milik teman-temannya yang selama ini sering melakukan bullying terhadap dirinya agar habis terbakar,” kata KBP Joko.

Table of Contents

Pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. Karena masih di bawah umur, kasus ditangani sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). “Selama proses penyidikan pelaku akan ditahan dan akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh,” pungkas Kapolresta Banda Aceh.***

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca