Linimedia.id– Sekretaris Daerah Aceh Muhammad Nasir ditetapkan sebagai Komisaris Utama PT Bank Aceh Syariah untuk periode 2026–2030 dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar di Pendopo Gubernur Aceh, Selasa (23/6/2026). Penetapan tersebut dilakukan melalui keputusan pemegang saham dan telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Keputusan itu ditetapkan langsung oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Aceh Syariah dan disetujui oleh seluruh pemegang saham yang hadir dalam rapat tersebut.
Selain Muhammad Nasir, RUPSLB juga menetapkan Faisal sebagai Komisaris Independen serta Erwin Konadi sebagai Direktur Bisnis Bank Aceh Syariah untuk periode yang sama, yakni 2026–2030.
Rapat tersebut turut dihadiri jajaran direksi Bank Aceh Syariah, Dewan Pengawas Syariah, serta para pemegang saham yang terdiri dari bupati dan wali kota se-Aceh.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menyebut, susunan baru komisaris dan direksi diharapkan dapat memperkuat tata kelola perusahaan serta meningkatkan kinerja Bank Aceh Syariah dalam mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurutnya, Bank Aceh memiliki peran strategis sebagai lembaga keuangan daerah yang menopang pembiayaan sektor produktif serta penguatan ekonomi masyarakat di Aceh.
Dengan formasi baru ini, pemerintah daerah berharap Bank Aceh Syariah semakin adaptif terhadap tantangan industri perbankan dan mampu memperluas kontribusinya terhadap pembangunan ekonomi Aceh ke depan.












