Scroll untuk baca artikel
Lini Aceh

Sekda Aceh Teken KPI Awasi Konten Negatif di Media Sosial

×

Sekda Aceh Teken KPI Awasi Konten Negatif di Media Sosial

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA menerima Audiensi Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) Aceh di ruang Rapat Sekda Banda Aceh, Rabu, 5 November 2025. dok. Ist

Nasir berharap kolaborasi antara Pemerintah Aceh dan KPI memperkuat perlindungan generasi muda dari pengaruh konten digital yang tidak mendidik.

Ketua KPI Aceh, Muhammad Reza Falevi, menyambut baik arahan Sekda Aceh. Ia menjelaskan kewenangan KPI Aceh kini diperkuat Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024, yang memberi mandat tambahan untuk mengawasi penyiaran di media baru, termasuk internet.

Table of Contents

“Khusus di Aceh, kita memiliki dasar hukum yang lebih kuat. Karena itu, kami juga berharap Pemerintah Aceh segera menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyiaran Internet sebagai turunan dari qanun ini,” ujar Reza.

Selain pengawasan konten digital, KPI Aceh menyiapkan sejumlah program strategis 2025, antara lain KPI Aceh Award bagi lembaga penyiaran dan influencer berpendidikan, penambahan tujuh tenaga ahli penyiaran, pembentukan tim pemantau di 23 kabupaten/kota, penetapan Hari Radio Aceh pada 20 Desember melalui Keputusan Gubernur, dan penyusunan Peraturan Gubernur tentang Penyiaran Internet untuk memperkuat pengawasan konten.

Dengan langkah ini, KPI Aceh berharap memperkuat sinergi dengan Pemerintah Aceh dan masyarakat dalam menciptakan ruang digital yang sehat, edukatif, dan sesuai karakter serta nilai-nilai Aceh.***

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca