Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukum

Selebgram Aceh, Berinsial CB Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

26
×

Selebgram Aceh, Berinsial CB Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Sebarkan artikel ini
Selegram Aceh, berinsial CB lagi diperiksa Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh, pada Selasa, 6 Februari 2024. Foto : Humas Polda Aceh
Selegram Aceh, berinsial CB lagi diperiksa Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh, pada Selasa, 6 Februari 2024. Foto : Humas Polda Aceh

LM – Kasus pencemaran nama baik yang dilakukannya terhadap pelapor atas nama Yuni Maulida. Akhirnya, Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan oknum selebgram Aceh berinisial CWR alias CB sebagai tersangka.

Baca Juga :  Tim U-17 Indonesia Raih Hasil Imbang 1-1 melawan SV Meppen U-17

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim menyampaikan, pihaknya telah memeriksa CB sebagai tersangka pada Senin, 5 Februari 2024, dan akan segera mengirimkan berkas perkaranya ke JPU atau tahap 1 pada Senin mendatang.

Table of Contents

“Benar, CB sudah jadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik. Berkas tahap 1 akan kami kirimkan ke JPU pada Senin mendatang,” kata Ibrahim, dalam keterangannya, Rabu, 7 Februari 2024.

Baca Juga :  Kegiatan Donor Darah Kali Ini, ASN PUPR Aceh Kumpulkan 85 Kantong Darah

Ibrahim juga menyampaikan, dari hasil pemeriksaan tersangka CB mengakui perbuatanya. Ditambah keterangan dari ahli bahasa dan ITE, di mana perbuatan tersangka memenuhi unsur pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang ITE.

Berdasarkan penilaian subyektif penyidik, tersangka CB tidak dilakukan penahanan karena selama pemeriksaan dan proses penyidikan lainnya sangat kooperatif.

Baca Juga :  Pembentukan Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Aceh Resmi Diumumkan

“Selama pemeriksaan, berdasarkan penilaian subyektif penyidik tersangka CB kooperatif, sehingga tidak ditahan. Namun, proses ini tetap berjalan sebagaimana mestinya,” demikian, kata Ibrahim.[SA]

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca