Scroll untuk baca artikel
Lini Aceh

Soal Tambang Ilegal, Gubernur Aceh Berikan Ultimatum Keras

10
×

Soal Tambang Ilegal, Gubernur Aceh Berikan Ultimatum Keras

Sebarkan artikel ini
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf memberi pernyataan pada media menanggapi hasil Rekomendasi Pansus DPRA terhadap Mineral, Batu Bara, Minyak dan Gas, di Ruang Serbaguna DPR Aceh, Kamis (25/9/2025). dok. Ist

LINI MEDIA – Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan Pemerintah Aceh akan menata kembali aktivitas tambang ilegal dan memberi peringatan keras kepada para pelaku agar segera menghentikan kegiatan mereka.

Pernyataan itu disampaikan Mualem, sapaan akrabnya, usai mendengar pemaparan Ketua Panitia Khusus Tambang DPRA Tgk Anwar dalam rapat paripurna penandatanganan rancangan perubahan KUA dan PPAS 2025 di gedung DPRA, Kamis (25/9/2025).

Table of Contents

“Khusus tambang emas ilegal, saya beri amaran waktu, mulai hari ini, seluruh tambang emas ilegal yang memiliki alat berat harus segera dikeluarkan dari hutan Aceh. Jika tidak, maka setelah 2 minggu dari saat ini, maka akan kita lakukan langkah tegas,” tegas Mualem.

Gubernur menilai, aktivitas tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga tidak memberikan manfaat bagi keuangan daerah maupun masyarakat. Karena itu, penertiban akan segera dilakukan secara menyeluruh.

“Segera akan kita buat Instruksi Gubernur terkait penataan penertiban tambang ilegal. Nantinya, penataan dan penertiban tambang ilegal akan kita arahkan untuk dikelola masyarakat dan UMKM atau skema pengelolaan lainnya,” ujarnya.

Mualem juga membeberkan bahwa Pemerintah Aceh telah mendata sedikitnya 1.630 sumur minyak ilegal di Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, dan Bireuen.

“Terhadap sumur minyak ilegal, Pemerintah Aceh dan Pemkab sudah melakukan upaya percepatan legalitas, agar bisa dikelola secara resmi oleh masyarakat melalui skema pertambangan rakyat,” kata Mualem.

Ia menegaskan, penertiban tidak hanya berlaku bagi tambang ilegal, tetapi juga untuk seluruh aktivitas pertambangan agar berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca