LM – Seorang pemuda berusia 27 tahun dengan inisial MMW, warga Gampong Ateuk Pahlawan, telah ditangkap oleh Unit Resintel Polsek Baiturrahman, Polresta Banda Aceh. Pemuda tersebut terbukti mencuri barang pecah belah milik Kaum Ibu Dusun Pahlawan berdasarkan rekaman CCTV. Kejadian ini terjadi pada bulan Juni 2023 yang lalu.
Kapolsek Baiturrahman, AKP Iskandar Muda, menyampaikan bahwa MMW ditangkap di rumahnya oleh Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek BaiturrahmanLP.B/10/VI/2023/SPKT/Sek Baiturrahman tanggal 30 Juni 2023 mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Ketua Kaum Ibu Dusun Pahlawan, Ona Marlina, secara langsung melaporkan kejadian pencurian tersebut. Setelah penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 5 lusin gelas duralek, 6 unit prasmanan, 5 lusin piring indokeramik, 1 unit kompor, dan 2 ember warna hijau.
“Kami masih melakukan pencarian terhadap barang hasil curian yang telah dijual kepada penadah, dan barang-barang yang disita merupakan hasil curian yang belum terjual. Akibat kejadian tersebut, kaum ibu Dusun Pahlawan mengalami kerugian sebesar Rp 14 juta,” ujar Ismu pada Rabu (5/7/2023).
Ismu menjelaskan bahwa identitas pelaku berhasil terungkap setelah rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pelaku diperoleh dari rumah warga yang berada di dekat gudang penyimpanan barang milik kaum ibu tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui tempat tinggal pelaku, dilakukan penangkapan,” ungkapnya.
Saat penangkapan dilakukan, pelaku sedang tertidur di rumahnya. Dalam interogasi yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya karena barang bukti hasil curian, berupa 5 lusin gelas duralek, ditemukan di rumahnya.












