Pelaku juga mengaku bahwa ia melakukan pencurian tersebut bersama tiga orang rekannya yang berinisial RI, ED, dan WH.
“Tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian, dan Daftar Pencarian Orang (DPO) mereka telah disebar,” tutur Ismu.
“Isa ini sedang melengkapi berkas dan melakukan penahanan terhadap tersangka. Pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian,” pungkasnya.












