Scroll untuk baca artikel
Berita

Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Buronan Kasus Pelecehan Seksual di Peunayong

×

Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Buronan Kasus Pelecehan Seksual di Peunayong

Sebarkan artikel ini

Linimedia.id | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mengamankan seorang buronan perkara pelecehan seksual, Abdullah M. alias Balah alias P. Haji Bin Alm Mahmud, pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di tempat persembunyiannya di kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

Saat hendak diamankan, terpidana sempat beradu argumen dengan petugas dan melakukan perlawanan untuk menghindari penangkapan. Namun, Tim Tabur Kejati Aceh berhasil mengendalikan situasi sehingga yang bersangkutan dapat diamankan dengan baik.

Table of Contents

Setelah ditangkap, Abdullah M. kemudian dibawa ke Kantor Kejati Aceh dan selanjutnya diserahkan oleh Tim Tabur kepada Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh dalam kondisi aman dan sehat.

Tim Intelijen Kejari Banda Aceh bersama jaksa penuntut umum kemudian mengeksekusi terpidana ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh.

Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 10 K/Ag/JN/2022 tanggal 30 Maret 2022 yang menyatakan terdakwa Abdullah M. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dalam putusan tersebut, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 22 bulan.

Sebelum dilakukan penangkapan, jaksa penuntut umum Kejari Banda Aceh telah melakukan pemanggilan secara patut dan sah terhadap terpidana sebanyak tiga kali sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan ini dipimpin oleh Asisten Intelijen Kejati Aceh Ahmad Nuril Alam, S.H., M.H., bersama Tim Tabur Kejati Aceh.

Ahmad Nuril Alam menegaskan, keberhasilan penangkapan tersebut menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Baca Juga :  Wali Kota Illiza Dorong Kolaborasi Kampus–Pemerintah

“Kami menegaskan tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh DPO yang masih berkeliaran,” ujarnya.

Melalui Program Tabur (Tangkap Buronan), Kejati Aceh juga mengimbau para tersangka maupun terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca