Walaupun telah berhasil memberikan bantuan selama 5 tahun, Pemerintah Aceh berencana untuk terus melanjutkan program ini pada tahun-tahun mendatang. Harapannya, masyarakat fakir dan miskin yang menghadapi masalah hukum dapat tetap didampingi oleh pemerintah, sehingga mereka tidak lagi merasa terpinggirkan dan dapat memperoleh hak-hak mereka dengan adil.
Program bantuan hukum gratis ini telah diakui sebagai salah satu contoh keberhasilan dalam memberikan dukungan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan, dan semoga dapat menjadi inspirasi bagi daerah-daerah lain untuk memberikan perhatian serupa kepada masyarakat fakir dan miskin dalam upaya mewujudkan akses keadilan yang lebih inklusif bagi semua kalangan.












