“Silaturahim ini sangat produktif. Kami memahami bahwa tanah wakaf harus dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kemaslahatan umat. Kami mendukung langkah Pemerintah Aceh dan para tokoh yang hadir untuk mengembalikan fungsi tanah wakaf tersebut kepada nazir, agar dapat digunakan sesuai dengan tujuan awalnya,” ujarnya.
Buya Amirsyah juga menegaskan komitmen MUI untuk segera menyiapkan rekomendasi tertulis kepada pihak terkait, termasuk Kementerian Agama dan TNI, guna mendukung upaya Pemerintah Aceh dalam menjaga amanah wakaf tersebut.
“Tanah wakaf tidak boleh digunakan untuk kepentingan selain umat. Pengelolaan oleh nazir harus difokuskan pada pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya, seraya merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.***












