Camat Padang Tiji, Asriadi, menyampaikan rincian lahan yang terdampak di dua gampong. Di Gampong Pulo Hagu dari 191 persil tanah, 23 sudah dibayar, 60 telah disepakati tapi belum dibayar, dan sisanya menolak. Sedangkan di Gampong Jurong Cot Paloh dari 49 persil, 19 sudah dibayar, 15 telah teken tapi belum dibayar, dan sisanya menolak.
Salah satu warga, Ayah Musa Ibrahim, menolak pembebasan lahan karena harga yang ditetapkan pemerintah dianggap terlalu rendah. Ia meminta pemerintah meninjau kembali lokasi agar nilai yang ditetapkan lebih adil. “Harga per meter tanah kami Rp10 ribu, Rp7 ribu per meter, bahkan ada persil hanya Rp17 ribu,” keluhnya.
Ia mengaku telah mengelola lahan tersebut sejak 1980-an dan memiliki peta resmi yang disahkan Bupati saat itu untuk peternakan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Suhendra, menjelaskan bahwa penetapan harga tanam tumbuh bukan sembarangan, tetapi ada draft ketentuan yang mempertimbangkan lokasi dan jenis tanaman.
Rapat tersebut dihadiri oleh Pangdam Iskandar Muda Mayor Jenderal TNI Joko Hadi Susilo, Wakil Bupati Pidie Alzaizi, unsur Forkopimda Aceh dan Pidie, Danrem Lilawangsa, Asisten I Sekda Aceh, para kepala SKPA, Kepala BPN Pidie, dan para geuchik Gampong Pulo Hagu dan Jurong Cot Paloh, yaitu Edi Safriadi dan Anwar.***












