3 Tersangka Kasus Penyelundupan Rohingya Dibekuk!

LM – Aceh Selatan kembali menjadi sorotan setelah pihak kepolisian berhasil membongkar kasus penyelundupan manusia yang melibatkan etnis Rohingya. Sebanyak 150 imigran Rohingya ditemukan terombang-ambing di perairan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan. Dari hasil penyelidikan, polisi telah menangkap tiga orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam aksi penyelundupan tersebut. Ketiganya berinisial F (35), A (33), dan I (32). Selain itu, polisi juga sedang memburu delapan tersangka lainnya yang hingga kini masih dalam pengejaran.

Polda Aceh Ungkap Jaringan Penyelundupan Rohingya

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 21 Oktober 2024, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan mayat seorang perempuan di sekitar Pelabuhan Labuhan Haji pada 17 Oktober lalu. “Penemuan mayat ini mengarah pada investigasi lebih lanjut, hingga sehari kemudian masyarakat melaporkan adanya kapal yang terombang-ambing di laut, sekitar empat mil dari bibir pantai,” ujar Joko.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam, terungkap bahwa kapal tersebut membawa 150 imigran Rohingya. Sayangnya, tiga dari mereka telah meninggal dunia sebelum bantuan datang. Etnis Rohingya ini diketahui berangkat dari Cox’s Bazar, Bangladesh, pada tanggal 9—12 Oktober 2024 menuju Laut Andaman, sebelum akhirnya mereka dilansir oleh kapal nelayan setempat ke perairan Aceh.

Lebih lanjut, Joko mengungkapkan bahwa kapal yang digunakan untuk membawa imigran Rohingya tersebut dibeli oleh para pelaku penyelundupan sekitar satu bulan yang lalu dengan harga Rp 580 juta. Kapal ini dimiliki oleh seorang warga Labuhan Haji yang diketahui berinisial H. “Para pelaku menggunakan kapal nelayan untuk melansir imigran dari laut Andaman menuju perairan Aceh Selatan,” tambahnya.

Baca Juga :  Mahasiswa KKN Aceh Utara Membawa Gebrakan Digital Marketing ke Gampong Baroh Blang Rimueng

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Aceh, Kombes Ade Harianto, menambahkan bahwa para imigran ini diduga membayar sejumlah uang agar dapat melanjutkan perjalanan menuju negara lain, seperti Malaysia. Sebagian dari mereka bahkan sudah berhasil menuju Pekanbaru dengan biaya sebesar Rp 20 juta, meski baru separuh dari jumlah tersebut yang dibayarkan sebagai ongkos perjalanan.

Para tersangka yang telah diamankan akan dikenakan pasal-pasal berat, termasuk Pasal 120 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Kombes Ade berharap kasus seperti ini tidak terulang, terutama di kalangan nelayan yang memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi.

Polisi saat ini juga berkoordinasi dengan pihak imigrasi, International Organization for Migration (IOM), UNHCR, dan instansi terkait lainnya untuk menangani para korban penyelundupan manusia ini.***

Loading

Penulis: Syaiful ABEditor: Tim Redaksi