Scroll untuk baca artikel
HeadlineKesehatan

Sekda Aceh Libatkan Mahasiswa Dalam Evaluasi Pergub JKA

×

Sekda Aceh Libatkan Mahasiswa Dalam Evaluasi Pergub JKA

Sebarkan artikel ini

Banda Aceh – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, bersama para Asisten dan jajaran SKPA terkait, menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama sejumlah Organisasi Kepemudaan (OKP) dan Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) yang berlangsung di Ruang Potensi Daerah Setda Aceh, Senin (4/5).

FGD tersebut menjadi ruang dialog terbuka antara pemerintah dan mahasiswa dalam membahas Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa dan OKP menegaskan bahwa mereka tidak meminta pergub dicabut, melainkan dikaji ulang agar kebijakan tersebut benar-benar tepat sasaran dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat.

Sekda Aceh M. Nasir menyambut baik sikap tersebut dan menilai keterlibatan mahasiswa sebagai bagian penting dalam proses penyempurnaan kebijakan publik. Ia membuka ruang seluas-luasnya bagi mahasiswa dan OKP untuk ikut mengawal jalannya program JKA agar lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Dalam forum tersebut, Ketua Umum Pelajar Islam Indonesia (PII) Aceh, Mohd Rendi Febriansyah, menekankan bahwa perbedaan pandangan dalam diskusi merupakan hal yang wajar dalam dinamika intelektual. Namun, dari hasil pembahasan bersama, muncul kesepahaman bahwa pencabutan pergub justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.

“Kami sebagai mahasiswa terbuka terhadap perbedaan pendapat, itu bagian dari proses berpikir. Tapi hari ini kami melihat, jika pergub ini dicabut, akan terjadi kekosongan hukum. Ketika itu terjadi, anggaran dan pelaksanaan teknis JKA tidak bisa berjalan,” ujarnya.

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca