Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukum

46 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Polda Aceh Selama Januari 2024

22
×

46 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Polda Aceh Selama Januari 2024

Sebarkan artikel ini
Wakapolda Aceh, Brigjen Pol. Drs. Armia Fahmi, M.H (tengah) bersama barang bukti narkoba pada konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin, 15 Januari 2024.
Wakapolda Aceh, Brigjen Pol. Drs. Armia Fahmi, M.H (tengah) bersama barang bukti narkoba pada konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin, 15 Januari 2024.

LM – Ditresnarkoba Polda Aceh dan jajarannya berhasil mengungkap 46 kasus narkotika sepanjang Januari 2024, sebagai bukti komitmen kuat Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko dalam memberantas peredaran narkoba.

Baca Juga :  Anggota Kodam IM kembali bekuk pelaku pengedar Narkoba di Banda Aceh

Dalam hal ini, pada Senin, 15 Januari 2024, Wakapolda Aceh Brigjen Armia Fahmi mengungkapkan bahwa dalam rentang waktu 1-15 Januari 2024, berhasil mengungkap 7 kasus sabu, 38 kasus ganja, dan 1 kasus ekstasi.

Table of Contents

Sebanyak 59 tersangka, termasuk satu wanita, berhasil diamankan dalam operasi ini. Barang bukti yang signifikan disita, melibatkan 32,1 kg sabu, 80,5 kg ganja, dan 5.000 butir ekstasi. Tersangka akan dihadapkan pada Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Armia Fahmi menyatakan bahwa Polda Aceh bersikeras untuk menindak tegas pelaku narkotika tanpa memandang status, bahkan jika melibatkan anggota polri. Dengan pengungkapan ini, Polda Aceh berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari dampak buruk narkotika.

Baca Juga :  Polda Aceh Amankan Ratusan Kilo Sabu dari Jaringan Internasional

Armia Fahmi juga menekankan bahwa narkoba memiliki dampak merusak bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama pada generasi muda. Aceh, sebagai pintu masuk strategis, membutuhkan penanganan serius terhadap sindikat narkoba.

Ini merupakan langkah nyata dalam mengimplementasikan kebijakan Presiden RI dan pimpinan Polri, termasuk commander wish Kapolda Aceh poin ke-5 yang menekankan penindakan terhadap peredaran gelap narkoba. Harapannya, masyarakat turut berperan aktif, sejalan dengan program Kampung Bebas Narkoba yang telah dicanangkan oleh Polda Aceh.[SA]

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca