Scroll untuk baca artikel
News

5 Kabar Terkini Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng

×

5 Kabar Terkini Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng

Sebarkan artikel ini

“Nah ini kan terjawab nih, kenapa kosong? karena ternyata di atas kertas dia mengakui sudah memenuhi kewajiban DMO-nya, sehingga diekspor di lapangannya dia nggak keluarkan ke masyarakat sehingga kosong lah, nah itu bisa terang lah dengan perbuatan ini kenapa langka,” imbuhnya.

5. Kejagung Pelototi 88 Eksportir
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap ada 88 perusahaan yang dipantau melakukan kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng selama Januari 2021 sampai Maret 2022. Kejagung kemudian mengecek apakah perusahaan-perusahaan itu telah memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) di pasar domestik.

Table of Contents

“Di periode itu ada 88 perusahaan yang ekspor, 88 itu yang kita cek, benar tidak ekspor itu di keluarkan, dia telah memenuhi DMO di pasaran domestik. Kalau dia tidak, ya bisa tersangka lah dia,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2022).

Febrie menyebut dalam kasus ekspor minyak ini pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memeriksa beberapa orang dari Kementerian Perdagangan. Febrie lalu menyebut bahwa kewajiban pemenuhan DMO 20 persen merupakan syarat mutlak bagi perusahaan yang ingin melakukan kegiatan ekspor untuk menghindari kelangkaan minyak goreng di pasar domestik.

Pasti adalah, yang terkait nanti diperiksa semua, dari kalangan birokrasinya di Kemendag yang terkait penerbitan PE (persetujuan ekspor) itu. PE itu persetujuan ekspor dengan para eksportirnya. Jadi intinya kan itu ketentuan ekspor, persetujuan ekspor diberikan apabila terpenuhi DMO, itu syarat mutlak, sehingga tidak kosong,” ujar Febrie.

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca