Scroll untuk baca artikel
News

5 Kabar Terkini Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng

271
×

5 Kabar Terkini Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng

Sebarkan artikel ini

“Nah ini kan terjawab nih, kenapa kosong? karena ternyata di atas kertas dia mengakui sudah memenuhi kewajiban DMO-nya, sehingga diekspor di lapangannya dia nggak keluarkan ke masyarakat sehingga kosong lah, nah itu bisa terang lah dengan perbuatan ini kenapa langka,” imbuhnya.

Duduk Perkara
Awal mula perkara ini disebutkan Jaksa Agung ST Burhanuddin yaitu pada akhir tahun 2021 ketika terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran. Saat kelangkaan itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengambil kebijakan menetapkan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya, serta menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

Table of Contents

“Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO namun tetap memberikan persetujuan ekspor. Atas perbuatan tersebut diindikasikan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara,” ucap Burhanuddin.

Jaksa yang mengusut perkara ini disebut Burhanuddin telah menemukan bukti permulaan yang cukup dari 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait, serta keterangan ahli. Atas hal itu kejaksaan menetapkan 4 orang tersangka.

Para tersangka itu adalah sebagai berikut:

1. Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag);
2. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia;
3. Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG); dan
4. Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca