Scroll untuk baca artikel
Lini Aceh

Pj Bupati Ajak Tingkatkan Tata Kelola Aset Daerah

24
×

Pj Bupati Ajak Tingkatkan Tata Kelola Aset Daerah

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Aceh Besar Raih Opini WTP Beruntun: Kunci Sukses Pengelolaan Aset

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM yang diwakili Asisten I Sekdakab Aceh Besar Farhan AP membuka Sosialisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah di Aula H Sanusi Wahab, Kantor Bupati Aceh Besar, Selasa (12/12/2023).
Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM yang diwakili Asisten I Sekdakab Aceh Besar Farhan AP membuka Sosialisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah di Aula H Sanusi Wahab, Kantor Bupati Aceh Besar, Selasa (12/12/2023).

LM – Dalam rangka mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang lebih baik, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menggelar kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait. Kegiatan ini dibuka oleh Asisten I Sekdakab Aceh Besar, Farhan AP, yang mewakili Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM. Acara ini berlangsung di Aula H Sanusi Wahab, Kantor Bupati Aceh Besar pada Selasa, 12 Desember 2023.

Baca Juga :  Pangdam IM Resmikan Groundbreaking Koperasi Merah Putih Aceh

Dalam sambutannya, Asisten I Farhan membacakan pesan tertulis dari Pj Bupati Aceh Besar. Ia menegaskan bahwa pengelolaan aset merupakan elemen kunci dalam penyusunan laporan keuangan daerah. Oleh karena itu, proses pengelolaannya harus dilakukan secara baik, tertib, dan sistematis. Pemerintah Daerah perlu mempersiapkan jajarannya untuk menghadapi perubahan dan mendorong implementasi tata kelola aset daerah sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan dapat terwujud good governance atau pemerintahan yang baik.

Kabupaten Aceh Besar Raih Opini WTP Beruntun: Kunci Sukses Pengelolaan Aset

Pentingnya pengelolaan aset tidak hanya terkait dengan penyusunan laporan keuangan daerah, tetapi juga berdampak pada penilaian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Aspek ini menjadi lebih signifikan mengingat Kabupaten Aceh Besar telah berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara beruntun dalam 11 tahun terakhir dari BPK. Pencapaian ini menjadi kebanggaan dan sekaligus tantangan bagi seluruh aparatur Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk terus meningkatkan kinerja administrasi keuangan, termasuk dalam penatausahaan aset daerah.

Baca Juga :  Wali Kota Illiza Berikan Layanan Trauma Healing untuk Korban Banjir Bandang Gayo Lues

Dalam konteks pengelolaan barang milik daerah, Pj Bupati Aceh Besar menggarisbawahi pentingnya melaksanakan prinsip-prinsip yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. Dengan adanya pedoman tersebut, diharapkan pengelolaan barang milik daerah dapat dijalankan dengan baik, menghindari multi tafsir, dan mempertegas hak, kewajiban, tanggung jawab, serta kewenangan pengguna dan pengelola barang.

Aspek yang tidak kalah penting adalah kesadaran bahwa aset atau barang daerah bukan hanya sebatas tanggung jawab pengurus barang, tetapi juga merupakan sumber daya ekonomi milik daerah. Barang daerah memiliki peran dan fungsi strategis dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaan dan manajemen aset harus dilaksanakan dengan baik oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca Juga :  Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 992 Gram Sabu, Satu DPO Kasus Besar Diamankan

Pj Bupati Aceh Besar, dalam sambutannya, mengingatkan bahwa asset atau barang daerah yang ditata dan dikelola dengan baik dapat menjadi potensi sebagai sumber pembiayaan pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintah daerah. Hal ini juga dapat berkontribusi signifikan pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebaliknya, jika tidak dikelola dengan semestinya, keberadaan aset justru dapat menjadi beban biaya. Beberapa aset memerlukan biaya perawatan atau pemeliharaan, dan nilainya dapat turun (terdepresiasi) seiring berjalannya waktu.

Pentingnya kesadaran akan tata kelola aset daerah juga dipaparkan dalam konteks perubahan regulasi terkait pengelolaan barang milik daerah. Dengan adanya PP Nomor 27 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, diharapkan penerapan pengelolaan barang milik daerah dapat dijalankan lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Selain itu, diharapkan dapat meminimalisir multi tafsir atas pengelolaan barang milik daerah, sehingga hak, kewajiban, tanggung jawab, dan kewenangan pengguna barang dan pengelola barang dapat dipertegas.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Pantau Program 'Beut Siat' di Sekolah

Dalam konteks pengelolaan aset, Pj Bupati Aceh Besar menyoroti pentingnya peran para pengurus barang sebagai ujung tombak dalam pengelolaan aset daerah. Mereka diharapkan dapat memahami dan melaksanakan segala aturan dalam pengelolaan barang daerah dengan seksama dan sungguh-sungguh. Kehadiran mereka dalam kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan implementasi praktis dalam pengelolaan aset.

Hadir dalam kegiatan ini beberapa tokoh penting, antara lain Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Besar, Andria Shaputra SE MM, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Turut hadir pula para camat dan staf pengurus barang di jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.

Baca Juga :  Pendam Iskandar Muda Gelar Karya Bhakti Sat Non Kowil 2025 di Banda Aceh

Pj Bupati Aceh Besar menekankan bahwa keberhasilan tata kelola barang milik daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel memerlukan dukungan, komitmen, partisipasi, dan tanggung jawab dari semua pihak. Oleh karena itu, para peserta diharapkan dapat mengikuti kegiatan ini dengan seksama dan sungguh-sungguh, agar dapat memahami dengan baik dan melaksanakan segala aturan dalam pengelolaan barang daerah.

Dalam mengakhiri sambutannya, Pj Bupati Aceh Besar mengingatkan bahwa pengelolaan aset daerah bukanlah sekadar tanggung jawab satu pihak, melainkan merupakan tanggung jawab bersama untuk mencapai tujuan pemerintahan yang baik dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.[red]

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca