Scroll untuk baca artikel
Lini Aceh

Pemerintah Aceh Mulai Serahkan SK Tenaga Kontrak Tahun 2024 kepada Ribuan Pegawai Non-ASN

×

Pemerintah Aceh Mulai Serahkan SK Tenaga Kontrak Tahun 2024 kepada Ribuan Pegawai Non-ASN

Sebarkan artikel ini
Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Dr. H. Iskandar AP, S.Sos. M.Si menyerahkan Sk tenaga kontrak kepada salah satu tenaga kontrak pada biro Adpim di gedung serbaguna Kantor Gubernur, Jum'at, 22 Maret 2024.
Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Dr. H. Iskandar AP, S.Sos. M.Si menyerahkan Sk tenaga kontrak kepada salah satu tenaga kontrak pada biro Adpim di gedung serbaguna Kantor Gubernur, Jum'at, 22 Maret 2024.

LM – Pemerintah Aceh mengawali proses penyerahan Surat Keputusan (SK) Tenaga Kontrak tahun 2024 kepada ribuan pegawai non-ASN yang bertugas di berbagai instansi Pemerintah Aceh. Seremoni penyerahan SK tersebut dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Aceh, Iskandar AP. Jumat, 22 Maret 2024.

Dalam sambutannya, Iskandar menyatakan bahwa sebanyak 14.716 pegawai akan menerima SK Tenaga Kontrak, termasuk di antaranya 1.159 orang yang sudah dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2023. Di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh sendiri, sebanyak 453 orang menerima SK Tenaga Kontrak, dengan 17 di antaranya telah berhasil lulus sebagai PPPK Formasi Tahun 2023.

Table of Contents

Iskandar menjelaskan bahwa SK Tenaga Kontrak yang diserahkan terbagi menjadi dua kategori. Pertama, bagi tenaga kontrak yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) namun belum lulus PPPK. Kedua, bagi tenaga kontrak yang sudah lulus PPPK namun belum mendapatkan SK PPPK. Bagi kategori kedua, SK Tenaga Kontrak akan berlaku hingga diterbitkannya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) sebagai PPPK, di mana secara otomatis status mereka sebagai tenaga kontrak akan berakhir.

Iskandar menekankan bahwa penyelesaian status Tenaga Non-ASN merupakan prioritas utama pemerintah Aceh, yang dilakukan secara bertahap. Salah satu langkah konkret dalam penataan ini adalah kebijakan melarang PHK massal terhadap honorer atau tenaga kontrak pada tahun 2023, serta alokasi pembiayaan bagi tenaga kontrak pada Tahun Anggaran 2024.

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca