LM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur mengambil langkah tegas dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menata ulang pemanfaatan lahan Hak Guna Usaha (HGU). Sejak 1990 hingga 2023, sejumlah perusahaan pengelola HGU di wilayah ini tidak menyetor kontribusi PAD dengan alasan mengalami kerugian.
Pj. Bupati Aceh Timur, Amrullah M Ridha, bertindak cepat dengan memutus kontrak perusahaan lama dan menggandeng pihak ketiga yang memiliki rekam jejak bisnis yang lebih baik. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pemasukan daerah secara signifikan.
Juru Bicara Pemkab Aceh Timur, Muntasir Ramli, mengungkapkan bahwa Pemkab mengelola dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sektor perkebunan, yakni PT Wajar Corpora dan PT Beurata Maju. Kedua perusahaan ini selama lebih dari 30 tahun menguasai lahan HGU tanpa memberikan kontribusi PAD yang layak.
“PT Wajar Corpora memiliki dua lahan, salah satunya di Gampong Pante Kera, Kecamatan Simpang Jernih, seluas 1.610 hektare. Sementara PT Beurata Maju mengelola lahan di beberapa gampong di Kecamatan Indra Makmu dan Julok dengan luas 496 hektare,” jelas Muntasir, Kamis, 20 Februari 2025.
Berbagai upaya telah dilakukan Pemkab Aceh Timur untuk mengoptimalkan pemasukan dari pengelolaan lahan HGU, tetapi hasilnya tetap nihil. Oleh karena itu, mulai 2024, pengelolaan HGU diserahkan kepada pihak ketiga dengan skema sewa yang lebih transparan dan menguntungkan daerah.
“Sebelum kerja sama dilakukan, ada seleksi ketat terhadap minimal dua perusahaan yang mengajukan permohonan. Perusahaan yang terpilih adalah yang menawarkan nilai tertinggi untuk PAD,” ungkapnya.


